For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 32 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kota Pasuruan 32/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 32 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:2 Desember 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date-
Publication Date02 Desember 2011
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2002 Nomor 05 seri E)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pemerintah Kota bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Kota berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Produsen wajib mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya. Pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan dan penanganan sampah, yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Kota dapat membentuk lembaga pengelola sampah dan BLUD Persampahan. Pemerintah Kota dapat memberikan insentif dan disinsentif kepada lembaga, badan usaha, dan perseorangan. Pemerintah Kota dapat melakukan kerja sama antar pemerintah daerah atau bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Kota wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dan memberikan kompensasi kepada orang yang terkena dampak negatif dari penanganan sampah.

1. Pemerintah Kota harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya peraturan daerah ini. 2. Pemerintah Kota harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya peraturan daerah ini. 3. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilihan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan daerah ini diundangkan.

1. Walikota berwenang menerapkan sanksi administratif kepada setiap orang yang tidak melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan atau pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. 2. Pengelola sampah/bentuk korporasi yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, d, e dan f, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah). 4. Setiap orang yang membuang sampah di sungai, parit, drainase, saluran irigasi, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).