Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Pati. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa salah satu Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi Pelayanan Pasar, serta ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi:** Retribusi Pelayanan Pasar dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas kios, los, pelataran, dan bangunan lain yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan disediakan untuk pedagang. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tersebut, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis, tempat, dan kelas pasar yang dipergunakan.
4. **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Tarif retribusi didasarkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (kios, los, pelataran), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian (harian/bulanan). Besaran tarif ditetapkan dalam angka rupiah per meter persegi per hari atau per bulan, dengan variasi tarif berdasarkan kelas pasar.
6. **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah 1 bulan atau diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
7. **Tata Cara Pemungutan:** Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan/atau SKRD KBT.
8. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.