Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha kepariwisataan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha kepariwisataan agar memberikan manfaat bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap penyelenggaraan usaha pariwisata, baik perorangan maupun badan hukum, untuk memiliki izin usaha kepariwisataan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui SKPD dengan melampirkan salinan IMB, HO, akta pendirian perusahaan (bagi badan hukum), dan studi AMDAL atau UKL/UPL. Izin usaha pariwisata tidak dapat dipindahtangankan kecuali dengan persetujuan tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku sepanjang usaha pariwisata masih berjalan, dengan daftar ulang setiap tahun tanpa dikenakan retribusi.
Objek retribusi adalah setiap pemberian izin usaha kepariwisataan dengan jenis usaha pariwisata yang meliputi berbagai jenis usaha sarana pariwisata, jasa pariwisata, dan pengusahaan objek dan daya tarik wisata. Besarnya tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dan klasifikasi usaha.