For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 7/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2009Publication Date:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Kepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date05 Mei 2009
Publication Date05 Mei 2009
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 1986 tentang Ketentuan Ijin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Purwakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha kepariwisataan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha kepariwisataan agar memberikan manfaat bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap penyelenggaraan usaha pariwisata, baik perorangan maupun badan hukum, untuk memiliki izin usaha kepariwisataan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui SKPD dengan melampirkan salinan IMB, HO, akta pendirian perusahaan (bagi badan hukum), dan studi AMDAL atau UKL/UPL. Izin usaha pariwisata tidak dapat dipindahtangankan kecuali dengan persetujuan tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku sepanjang usaha pariwisata masih berjalan, dengan daftar ulang setiap tahun tanpa dikenakan retribusi. Objek retribusi adalah setiap pemberian izin usaha kepariwisataan dengan jenis usaha pariwisata yang meliputi berbagai jenis usaha sarana pariwisata, jasa pariwisata, dan pengusahaan objek dan daya tarik wisata. Besarnya tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dan klasifikasi usaha.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dalam Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).