on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Also known as: Perda Kota Bekasi 7/2023 · Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Arah kebijakan perizinan berusaha adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pemberian perlakuan yang sama bagi pemohon izin, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, melaksanakan penerbitan perizinan secara efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan akuntabel.
Peraturan ini mengatur kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Bekasi, khususnya oleh DPMPTSP. Lembaga OSS memberikan Hak Akses kepada Pelaku Usaha, dan DPMPTSP dapat memberikan Hak Akses turunan kepada Perangkat Daerah teknis. Jenis perizinan yang diatur meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PB UMKU, dan perizinan berusaha lainnya. Untuk memulai kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaksanaan perizinan berusaha meliputi manajemen penyelenggaraan, pengintegrasian PTSP, pola hubungan kerja, dan pengembangan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS.
Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian Perizinan Berusaha melalui pengawasan, pembinaan, pemantauan laporan, peran serta masyarakat dan pelaku usaha, serta penyelesaian permasalahan dan hambatan. Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala. Wali Kota menyampaikan laporan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Gubernur setiap 3 bulan.