For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Also known as: Perda Kota Bekasi 7/2023 · Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 September 2023Publication Date:19 September 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date19 September 2023
Publication Date19 September 2023
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Arah kebijakan perizinan berusaha adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pemberian perlakuan yang sama bagi pemohon izin, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, melaksanakan penerbitan perizinan secara efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan akuntabel.

Peraturan ini mengatur kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Bekasi, khususnya oleh DPMPTSP. Lembaga OSS memberikan Hak Akses kepada Pelaku Usaha, dan DPMPTSP dapat memberikan Hak Akses turunan kepada Perangkat Daerah teknis. Jenis perizinan yang diatur meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PB UMKU, dan perizinan berusaha lainnya. Untuk memulai kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaksanaan perizinan berusaha meliputi manajemen penyelenggaraan, pengintegrasian PTSP, pola hubungan kerja, dan pengembangan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS.

Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian Perizinan Berusaha melalui pengawasan, pembinaan, pemantauan laporan, peran serta masyarakat dan pelaku usaha, serta penyelesaian permasalahan dan hambatan. Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala. Wali Kota menyampaikan laporan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Gubernur setiap 3 bulan.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban berdasarkan hasil pengawasan dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, penghentian sementara, penghentian tetap, pembatalan, pencabutan izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lainnya.