For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Also known as: Perda Kota Metro 9/2015 · Perda Kota Metro No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 September 2015Publication Date:29 September 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 05)

Peraturan Daerah Kota Metro ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang bertujuan untuk menata administrasi kependudukan dan catatan sipil. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam peraturan daerah, persyaratan dan prosedur pencatatan biodata penduduk, penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta proses pindah datang penduduk baik di dalam maupun luar negeri. Beberapa ketentuan yang dihapus antara lain terkait dengan persyaratan pencatatan biodata penduduk dan ketentuan mengenai masa berlaku KTP. Selain itu, terdapat perubahan terkait besaran biaya denda administratif untuk pelanggaran di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan kematian, pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil, serta penambahan paragraf mengenai pengakuan anak. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan jaminan perlindungan bagi penduduk dan menyesuaikan dengan dinamika hukum yang berlaku secara nasional.

1. Biaya denda administratif dikenakan atas pelanggaran ketentuan peraturan kependudukan yang berlaku. 2. Biaya denda administratif dikenakan atas pelanggaran ketentuan peraturan pencatatan sipil yang berlaku di Kota Metro.