on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 50 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Kementerian Pemuda dan Olahraga
Also known as: Kepmenpora 50/2026 · Kepmenpora No. 50 Tahun 2026 · Kepmenpora Nomor 50 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini menetapkan pedoman pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola BLU yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja melalui pemilihan pejabat yang memiliki kompetensi, keahlian, dan integritas tinggi.
Proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan melalui dua metode utama, yaitu seleksi administrasi dan wawancara. Seleksi administrasi mencakup verifikasi kualifikasi kandidat, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga profesional non-ASN, dengan persyaratan umum seperti rekam jejak yang baik dan sehat jasmani rohani, serta persyaratan khusus terkait netralitas politik. Tahapan wawancara difokuskan pada penggalian kompetensi, visi misi, serta komitmen kandidat dalam menjalankan tugas dengan itikad baik, independen, dan profesional.
Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dikoordinasikan oleh biro yang menangani sumber daya manusia di Kementerian, mulai dari persiapan administrasi hingga penyusunan rancangan keputusan pengangkatan. Hasil penilaian bersifat rahasia dan final, dengan seluruh pendanaan kegiatan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pemuda dan Olahraga.