Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2014, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Cirebon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria darurat yang jelas dan mekanisme pendanaan yang dapat diambil dari belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang target kinerja program.