Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Klaten. Tujuannya adalah untuk menata dan mengatur keberadaan pasar agar bersaing secara sehat, memberikan perlindungan, memberdayakan pasar rakyat, mewujudkan lingkungan pasar yang bersih, sehat, aman, tertib, dan nyaman, serta menjamin kemitraan yang adil antar pelaku usaha.
Peraturan ini mengatur perencanaan, klasifikasi, pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Pasar Rakyat. Perencanaan meliputi fisik (penentuan lokasi, fasilitas bangunan) dan non-fisik (standar operasional). Klasifikasi Pasar Rakyat dibagi menjadi Kelas I, II, dan III berdasarkan luas lahan, jumlah pedagang, dan fasilitas. Pemberdayaan mencakup peningkatan profesionalisme pengelola dan kompetensi pedagang. Pembinaan meliputi upaya pendanaan, peningkatan kompetensi, dan sosialisasi kebijakan. Pengawasan dilakukan melalui kerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat. Pengendalian dan evaluasi dilakukan terhadap kebijakan, pengelola, pendapatan, dan sarana prasarana.
Selain itu, diatur pula mengenai penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, termasuk persyaratan pendirian, batasan luas lantai penjualan, dan kewajiban menyediakan tempat usaha untuk UMKM dan produk lokal. Kerjasama antara pemasok dan Toko Swalayan harus dilakukan secara tertulis dengan syarat perdagangan yang jelas, wajar, dan saling menguntungkan. Peraturan ini juga mengatur jenis dan kewenangan penerbitan izin usaha (IUP2R, IUPP, IUTS) serta jam kerja Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.