For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 10/2019 · Perda Kabupaten Klaten No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2019Publication Date:12 Agustus 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date12 Agustus 2019
Publication Date12 Agustus 2019
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 67).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Klaten. Tujuannya adalah untuk menata dan mengatur keberadaan pasar agar bersaing secara sehat, memberikan perlindungan, memberdayakan pasar rakyat, mewujudkan lingkungan pasar yang bersih, sehat, aman, tertib, dan nyaman, serta menjamin kemitraan yang adil antar pelaku usaha. Peraturan ini mengatur perencanaan, klasifikasi, pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Pasar Rakyat. Perencanaan meliputi fisik (penentuan lokasi, fasilitas bangunan) dan non-fisik (standar operasional). Klasifikasi Pasar Rakyat dibagi menjadi Kelas I, II, dan III berdasarkan luas lahan, jumlah pedagang, dan fasilitas. Pemberdayaan mencakup peningkatan profesionalisme pengelola dan kompetensi pedagang. Pembinaan meliputi upaya pendanaan, peningkatan kompetensi, dan sosialisasi kebijakan. Pengawasan dilakukan melalui kerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat. Pengendalian dan evaluasi dilakukan terhadap kebijakan, pengelola, pendapatan, dan sarana prasarana. Selain itu, diatur pula mengenai penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, termasuk persyaratan pendirian, batasan luas lantai penjualan, dan kewajiban menyediakan tempat usaha untuk UMKM dan produk lokal. Kerjasama antara pemasok dan Toko Swalayan harus dilakukan secara tertulis dengan syarat perdagangan yang jelas, wajar, dan saling menguntungkan. Peraturan ini juga mengatur jenis dan kewenangan penerbitan izin usaha (IUP2R, IUPP, IUTS) serta jam kerja Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

1. Ketentuan Pendirian untuk Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah dikecualikan bagi Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 44 dan Pasal 45 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin usaha. 2. Pencabutan izin usaha dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Perangkat Daerah terkait dan telah diberikan peringatan tertulis selama 3 kali. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 44 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-