on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2015 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2014-2024
Also known as: Perda Kota Cimahi 1/2015 · Perda Kota Cimahi No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kota Cimahi Tahun 2014-2024.
Latar Belakang dan Tujuan: RIPPARDA disusun untuk mengembangkan potensi kepariwisataan Kota Cimahi guna menunjang pembangunan daerah dan kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
RIPPARDA memiliki kedudukan sebagai penjabaran visi dan misi pembangunan daerah, dasar hukum penyusunan rencana pembangunan jangka menengah bidang pariwisata, dan dasar perencanaan, pengelolaan, serta pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah. Ruang lingkupnya meliputi wilayah administratif Kota Cimahi dengan memperhatikan keterkaitan wilayah sekitar dan Provinsi Jawa Barat. RIPPARDA mencakup 10 aspek pengembangan, pembangunan, dan penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk kebijakan, pengembangan produk dan destinasi, pemasaran, pengembangan SDM, penelitian, keamanan, investasi infrastruktur, pengembangan infrastruktur, konservasi, dan manajemen informasi kepariwisataan.
RIPPARDA disusun berdasarkan asas pemanfaatan, keterbukaan, pelestarian, keterpaduan, berkelanjutan, ilmu pengetahuan dan teknologi, nilai tambah, daya saing, kreatifitas, integrasi, dan keterkaitan antar wilayah. Visi kepariwisataan daerah adalah menjadi destinasi pariwisata unggulan berbasis kreatif di tingkat nasional dan internasional. Misi pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pengembangan destinasi pariwisata unggulan, industri pariwisata terintegrasi, lingkungan daerah yang efisien, pemasaran pariwisata yang terpadu, dan sistem kelembagaan penyelenggara kepariwisataan yang kompeten.
Tujuan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi kelangsungan ekonomi, kemakmuran masyarakat, kualitas tenaga kerja, ekuitas sosial, pemenuhan kebutuhan wisatawan, kontrol lokal, kesejahteraan masyarakat, kekayaan budaya, integritas fisik, keanekaragaman hayati, efisiensi sumber daya, dan kelestarian lingkungan.