Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk Organisasi Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Belitung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Kantor Kearsipan dan Perpustakaan: Kantor ini merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utamanya adalah melaksanakan pengelolaan dan pelayanan kearsipan serta pelayanan perpustakaan dan informasi kepada masyarakat umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Fungsi-fungsinya mencakup perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan, pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan. Kewenangannya meliputi berbagai aspek pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembinaan arsiparis, layanan jasa kearsipan, serta kerjasama di bidang perpustakaan.
- Organisasi Kantor Kearsipan dan Perpustakaan: Susunan organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kearsipan, Seksi Perpustakaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sub Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan perencanaan, keuangan, kepegawaian, administrasi, dan evaluasi. Seksi Kearsipan bertugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan, penilaian, pendataan, pengkoordinasian, reproduksi, dan pembinaan kearsipan. Seksi Perpustakaan bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, pengadaan, pengolahan bahan pustaka dan informasi, serta melakukan pemasyarakatan perpustakaan dan pengembangan profesi. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas kantor sesuai dengan keahlian masing-masing.
- Tata Kerja: Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, para Kepala Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal. Setiap pimpinan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk.