For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 27 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 27 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Kearsipan dan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 27/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 27 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 27 Tahun 2003

Status:
Inactive
Publication Date:15 Desember 2003
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Kantor Kearsipan dan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date-
Publication Date15 Desember 2003
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2002 tentang Organisasi Kantor Arsip (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 10) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Organisasi Dinas Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 12) sepanjang mengatur masalah perpustakaan

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk Organisasi Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Belitung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Kantor Kearsipan dan Perpustakaan: Kantor ini merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utamanya adalah melaksanakan pengelolaan dan pelayanan kearsipan serta pelayanan perpustakaan dan informasi kepada masyarakat umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Fungsi-fungsinya mencakup perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan, pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan. Kewenangannya meliputi berbagai aspek pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembinaan arsiparis, layanan jasa kearsipan, serta kerjasama di bidang perpustakaan.
  2. Organisasi Kantor Kearsipan dan Perpustakaan: Susunan organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kearsipan, Seksi Perpustakaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sub Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan perencanaan, keuangan, kepegawaian, administrasi, dan evaluasi. Seksi Kearsipan bertugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan, penilaian, pendataan, pengkoordinasian, reproduksi, dan pembinaan kearsipan. Seksi Perpustakaan bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, pengadaan, pengolahan bahan pustaka dan informasi, serta melakukan pemasyarakatan perpustakaan dan pengembangan profesi. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas kantor sesuai dengan keahlian masing-masing.
  3. Tata Kerja: Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, para Kepala Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal. Setiap pimpinan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2002 tentang Organisasi Kantor Arsip (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 10) dan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Organisasi Dinas Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 12) sepanjang mengatur masalah perpustakaan dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)