For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1973 tentang Penetapan Pulau-Pulau Jawa, Madura, Bali dan Lombok Sebagai Daerah Asal Transmigrasi

Also known as: Keppres 1/1973 · Keppres No. 1 Tahun 1973 · Keppres Nomor 1 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 1973Publication Date:4 Januari 1973
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Pulau-Pulau Jawa, Madura, Bali dan Lombok Sebagai Daerah Asal Transmigrasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Januari 1973
Publication Date04 Januari 1973
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan Pulau Jawa, Madura, Bali, dan Lombok sebagai daerah asal transmigrasi. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan, serta untuk mendukung pelaksanaan transmigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972. Pelaksanaan penentuan lokasi penduduk yang akan dipindahkan dari pulau-pulau tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bersama Menteri Transmigrasi dan Koperasi dengan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)