For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Penerapan Inovasi Daerah Tahun 2024

Also known as: Perwali Kota Magelang 10/2025 · Perwali Kota Magelang No. 10 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2025Publication Date:30 Juni 2025
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePenetapan Penerapan Inovasi Daerah Tahun 2024
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date30 Juni 2025
Publication Date30 Juni 2025
Place of EnactmentMagelang

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan optimalisasi pelayanan publik di Kota Magelang. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan landasan operasional bagi penerapan inovasi daerah yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024. Inovasi yang dimaksud mencakup pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, baik yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, maupun inovasi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Inovasi-inovasi tersebut telah melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah yang membidangi riset dan inovasi. Daftar inovasi yang ditetapkan dalam peraturan ini terbagi ke dalam dua kategori, yaitu inovasi yang dilakukan oleh perangkat daerah dan inovasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Kota Magelang. Inovasi yang telah ditetapkan wajib dilaporkan sebagai bagian dari kinerja riset dan inovasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Inovasi Daerah yang ditetapkan penerapannya saat Peraturan Wali Kota ini diundangkan, dinyatakan sebagai Inovasi Daerah dan harus dilaporkan sebagai kinerja riset dan inovasi di Daerah. 2. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dikoordinasikan dan disusun oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang di bidang riset dan inovasi. 3. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)