For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Also known as: Perda Kota Metro 04/2016 · Perda Kota Metro No. 04 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 04 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2016Publication Date:18 Mei 2016
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date18 Mei 2016
Publication Date18 Mei 2016
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010.

Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Metro. Latar belakangnya adalah pemenuhan hak dasar kesehatan masyarakat dan perlunya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah. Tujuannya adalah meningkatkan keterjangkauan, mutu, dan pemerataan pelayanan kesehatan, serta memberikan informasi dan edukasi kesehatan yang seimbang. Ketentuan substansial mencakup: - Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam merencanakan, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan. - Jenis pelayanan kesehatan yang disediakan, meliputi pelayanan publik bidang kesehatan perorangan (rawat jalan, rawat inap, kebidanan, dan lainnya) dan pelayanan publik kesehatan masyarakat (kesehatan dasar wajib dan pengembangan). - Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memperhatikan dan memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan dan/atau berkebutuhan khusus, serta korban bencana alam. - Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang adil dan merata. - Pembiayaan pelayanan kesehatan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota Metro, dan sumber lain yang sah. - Penjaminan mutu pelayanan kesehatan dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap Pusat Pelayanan Kesehatan. - Peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan. - Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

1. Dalam hal Program Jaminan Kesehatan Nasional belum berjalan secara efektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, pengelolaan jaminan kesehatan di Kota Metro diatur dengan Peraturan Walikota. 2. Pengelola jaminan kesehatan di Kota Metro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.

1. Tenaga kesehatan yang meninggalkan tugas tanpa alasan jelas sehingga menghambat pelayanan dikenakan hukuman disiplin. 2. Penerima bantuan pendidikan yang lalai mengembalikan biaya pendidikan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.