For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 23/2024 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 23 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2024Publication Date:15 Agustus 2024
Aparatur Sipil NegaraLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Effective Date15 Agustus 2024
Publication Date15 Agustus 2024
Place of EnactmentTaliwang

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengadaan, pengangkatan, pemberhentian, dan pengelolaan Pegawai Non-ASN di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa'. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang dibutuhkan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan berkualitas yang tidak dapat diisi oleh Pegawai ASN.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Pemimpin BLUD RSUD berwenang mengangkat Pegawai Non-ASN dari tenaga profesional lainnya sesuai kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan, serta prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktivitas.
  • Jenis Pegawai Non-ASN: Terdiri dari Tenaga Kontrak dan Tenaga Harian Lepas.
  • Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan formasi yang ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLUD setelah mendapat persetujuan Bupati. Proses pengadaan dikecualikan untuk rekrutmen dokter umum, dokter spesialis, dan dokter spesialis konsultan.
  • Pengangkatan dan Penempatan: Berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat.
  • Batas Usia: Minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun, kecuali dokter spesialis/konsultan (68 tahun).
  • Masa Kerja: Ditetapkan dalam perjanjian kerja.
  • Hak Pegawai Non-ASN:
    • Tenaga Kontrak: Upah, tunjangan (jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan), dan cuti (tahunan, sakit, melahirkan, alasan penting).
    • Tenaga Harian Lepas: Upah (sesuai hari masuk kerja) dan tunjangan (jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan).
  • Kewajiban Pegawai Non-ASN: Setia pada Pancasila dan UUD 1945, mengutamakan kepentingan negara, menaati peraturan, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga nama baik pemerintah daerah dan institusi BLUD, dll.
  • Larangan Pegawai Non-ASN: Menjadi anggota/pengurus partai politik, menyalahgunakan wewenang, menjadi pegawai negara asing, menyalahgunakan barang milik daerah, melakukan pungutan tidak sah, dll.
  • Evaluasi Kinerja: Dilakukan setiap tahun atau 3 bulan sebelum kontrak berakhir berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
  • Pemberhentian: Karena mengundurkan diri, masa kontrak habis, mencapai batas usia, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani/rohani, meninggal dunia, melakukan tindak pidana, pelanggaran kewajiban, tidak masuk kerja tanpa keterangan, atau mencalonkan diri dalam jabatan politik.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku perjanjian kerja yang sudah ditandatangani oleh Pimpinan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja. 2. Pegawai Non ASN yang diangkat/dipekerjakan sebelum diundangkannya Peraturan Bupati ini dapat dipekerjakan kembali dengan pembaharuan atau perpanjangan perjanjian kerja berdasarkan Peraturan Bupati ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

1. Setiap Pegawai Non ASN yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan, dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, pemotongan insentif dan/atau jasa pelayanan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 2. Pengenaan sanksi ditetapkan oleh Pemimpin atau pejabat yang ditunjuk sesuai standar operasional prosedur yang berlaku dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang.