Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data. Kebijakan ini menetapkan Penyelenggara Tata Kelola Data Penanaman Modal pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang meliputi Koordinator, Chief Data Officer, Walidata Penanaman Modal, dan Produsen Data Penanaman Modal. Masing-masing unsur memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik dalam pengelolaan data penanaman modal, mulai dari sosialisasi standar data, pembinaan, evaluasi, penyusunan standar, peninjauan rencana tata kelola data, pengelolaan prosedur, penetapan pedoman teknis, koordinasi forum, penyelesaian permasalahan data, hingga pengumpulan, pemeriksaan, penyimpanan, penyebarluasan, dan pengamanan data. Pelaksanaan tata kelola data mencakup perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyimpanan, penyebarluasan, dan keamanan data. Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal serta sumber pendanaan lainnya.