on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2014 tentang BADAN PROMOSI PARIWISATA KOTA BUKITTINGGI
Also known as: Perda Kota Bukittinggi 7/2014 · Perda Kota Bukittinggi No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung Bukittinggi sebagai kota destinasi wisata. Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Kota Bukittinggi (BPPKB) sebagai lembaga swasta yang mandiri bertujuan untuk meningkatkan citra pariwisata daerah dan Indonesia, meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara, menggalang pendanaan dari sumber selain APBN/APBD, serta melakukan riset pengembangan industri pariwisata.
BPPKB memiliki tugas untuk meningkatkan citra kepariwisataan, meningkatkan kunjungan wisatawan, menggalang pendanaan, dan melakukan riset. Fungsinya adalah sebagai koordinator promosi pariwisata dan mitra kerja Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi. Dalam melaksanakan tugasnya, BPPKB wajib berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan SKPD terkait.
Struktur organisasi BPPKB terdiri dari Unsur Penentu Kebijakan dan Unsur Pelaksana. Unsur Penentu Kebijakan berjumlah 11 orang yang terdiri dari wakil asosiasi kepariwisataan, profesi, penerbangan, pakar/akademisi, Ninik Mamak, dan Alim Ulama. Unsur Pelaksana dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif. Sumber pembiayaan BPPKB berasal dari pemangku kepentingan dan sumber lain yang sah. Dana dari APBN/APBD bersifat hibah. Pengelolaan dana non-APBN/APBD wajib diaudit oleh akuntan publik.
Disbudpar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas BPPKB. BPPKB wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Disbudpar secara berkala dan laporan keuangan yang telah diaudit.