For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 4/2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2023Publication Date:6 Desember 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Asap Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Effective Date06 Desember 2023
Publication Date06 Desember 2023
Place of EnactmentPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2022 Nomor 9)

Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok, menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan KTR. Di KTR, dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, atau membeli rokok, kecuali di tempat umum yang memiliki izin penjualan atau promosi rokok yang ditetapkan oleh Bupati. Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melaporkan hasil pengawasan, melarang merokok di KTR, dan memasang tanda dilarang merokok. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan KTR melalui pemberian saran, bantuan sarana, penyuluhan, dan pengawasan sosial. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan KTR, yang dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah terkait. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.

(-)

1. Setiap orang yang merokok di KTR dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). 2. Setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).