Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok, menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan KTR. Di KTR, dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, atau membeli rokok, kecuali di tempat umum yang memiliki izin penjualan atau promosi rokok yang ditetapkan oleh Bupati. Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melaporkan hasil pengawasan, melarang merokok di KTR, dan memasang tanda dilarang merokok. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan KTR melalui pemberian saran, bantuan sarana, penyuluhan, dan pengawasan sosial. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan KTR, yang dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah terkait. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.