For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kota Bogor 10/2015 · Perda Kota Bogor No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 November 2015Publication Date:27 November 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date27 November 2015
Publication Date27 November 2015
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 3 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Perubahan pada anggaran pendapatan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Perubahan pada anggaran belanja, yang terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
  3. Perubahan pada pembiayaan daerah, yang meliputi penerimaan (SILPA tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah) dan pengeluaran (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah).

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu dan menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang kegiatan lain.

Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)