For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035

Also known as: PP 14/2015 · PP No. 14 Tahun 2015 · PP Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2015Publication Date:6 Maret 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeRencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Maret 2015
Publication Date06 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (RIPIN 2015-2035) ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun dan memuat visi, misi, strategi, sasaran, dan tahapan capaian pembangunan industri. RIPIN ini bertujuan untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar ekonomi, meningkatkan struktur industri, dan mendorong industri yang mandiri dan berdaya saing. Kebijakan ini juga mencakup pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana, pemberdayaan industri, perwilayahan industri, serta kebijakan afirmatif untuk industri kecil dan menengah. RIPIN sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri.

(-)

(-)