Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (RIPIN 2015-2035) ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun dan memuat visi, misi, strategi, sasaran, dan tahapan capaian pembangunan industri. RIPIN ini bertujuan untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar ekonomi, meningkatkan struktur industri, dan mendorong industri yang mandiri dan berdaya saing. Kebijakan ini juga mencakup pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana, pemberdayaan industri, perwilayahan industri, serta kebijakan afirmatif untuk industri kecil dan menengah. RIPIN sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri.