For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KUTE SIANTAN

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 4/2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2019Publication Date:10 Oktober 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KECAMATAN KUTE SIANTAN
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Effective Date10 Oktober 2019
Publication Date10 Oktober 2019
Place of EnactmentTarempa

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Kute Siantan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat, terutama di kawasan perbatasan. Kecamatan Kute Siantan terdiri dari 5 desa yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Palmatak, yaitu Desa Payalaman, Payamaram, Batu Ampar, Matak, dan Teluk Bayur. Pulau Tokong Belayar yang sebelumnya merupakan wilayah Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara, ditetapkan sebagai wilayah Desa Batu Ampar Kecamatan Kute Siantan.

Batas wilayah Kecamatan Kute Siantan meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan, sebelah Selatan dengan Desa Teluk Sunting dan Tarempa Timur, sebelah Barat dengan Selat Matak, dan sebelah Timur dengan Desa Putik, Ladan, dan Langir. Ibu kota Kecamatan Kute Siantan berkedudukan di Desa Payalaman.

Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kecamatan. Untuk memimpin pemerintahan di kecamatan, diangkat seorang Camat dengan perangkat kecamatan yang pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dengan pembentukan kecamatan ini, wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari 10 kecamatan. Penyerahan aset pemerintahan kecamatan antara kecamatan baru dan kecamatan induk dilaksanakan paling lama 1 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penyerahan Aset Pemerintahan kecamatan dan pemanfaatannya antara Kecamatan baru dengan Kecamatan Induk dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)