on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Polypropylene Film, Cast Polypropylene Film, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, dan/atau Geotekstil untuk Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 96/PMK.011/2012 · PMK No. 96/PMK.011/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan guna meningkatkan daya saing industri pembuatan kemasan plastik dan produk terkait di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk memenuhi penyediaan barang dan jasa guna kepentingan umum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam industri pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, dan produk terkait lainnya. Bea Masuk tidak diberikan untuk barang dengan tarif bea masuk 0% atau yang mendapat fasilitas pembebasan. Pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp81.957.400.000,00. Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang disetujui. Persetujuan atau penolakan diberikan dalam waktu 14 hari. Barang yang diimpor harus digunakan sesuai tujuan dan tidak boleh dipindahtangankan.