on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1970 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerdja Badan Koordinasi Keluarga Berentjana Nasional
Also known as: Keppres 8/1970 · Keppres No. 8 Tahun 1970 · Keppres Nomor 8 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Program Keluarga Berencana Nasional sebagai bagian dari Pembangunan Lima Tahun. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan dan memperluas kemampuan, fasilitas, dan sumber daya yang tersedia, serta menggiatkan partisipasi masyarakat dan pemerintah.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Presiden bertanggung jawab atas Program Keluarga Berencana Nasional, dengan pelaksanaan sehari-hari oleh Menteri Negara Kesjahteraan Rakyat. Dewan Pembimbing Keluarga Berencana Nasional dibentuk untuk memberikan pertimbangan kebijakan, dengan keanggotaan dari berbagai menteri dan Ketua Bappenas. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional bertugas melaksanakan program sesuai kebijakan pemerintah, mengoordinasikan usaha pelaksanaan, dan mengatur kerja sama internasional. Struktur organisasi meliputi Ketua, Deputy-deputy Ketua, Sekretariat, dan Biro-biro, dengan pengangkatan dan pemberhentian pejabat oleh Presiden dan Menteri Negara Kesjahteraan Rakyat.