on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1953 tentang Penugasan Untuk Menghadiri Rapat ICAO Di Brighton (Inggris)
Also known as: Keppres 82/1953 · Keppres No. 82 Tahun 1953 · Keppres Nomor 82 Tahun 1953
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 1953 bertujuan untuk membentuk perutusan Indonesia yang akan menghadiri International Civil Aviation Organization (I.C.A.O.) Full Scale Assembly di Brighton, Inggris. Perutusan ini terdiri dari empat anggota yang berasal dari Kementerian Perhubungan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Inggris. Ketua perutusan, Ir. Sugoto, memiliki tugas tambahan untuk mengunjungi pabrik dan sekolah penerbangan di Inggris serta mengadakan pembicaraan dengan perwakilan Indonesia di Belanda. Keputusan ini juga mengatur tentang durasi tinggal, biaya perjalanan, dan pengeluaran lainnya yang akan ditanggung selama perjalanan. Selain itu, perutusan diwajibkan untuk membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan setelah kembali dari perjalanan.