Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Klinik Bidan Desa, Puskesmas Keliling, dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa pelayanan umum. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk biaya BHP, jasa sarana, dan jasa pelayanan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Komponen pelayanan kesehatan meliputi instalasi rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kesehatan untuk maksud tertentu, tindakan medik dan terapi, pemeriksaan penunjang diagnostik, rehabilitasi medik, konsultasi gizi dan psikologi, pelayanan jenazah, serta instalasi gawat darurat dan perawatan intensif. Struktur dan besaran tarif pelayanan kesehatan tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan, dan diwajibkan untuk mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan dan harus disetor ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, terutama bagi masyarakat yang tertimpa bencana alam atau kerusuhan, serta penderita tidak mampu yang memerlukan perawatan di Kelas III.