on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2011 tentang Pengawasan Intern Pemasyarakatan
Also known as: Permenkumham M.HH-01.PW.01.01/2011 · Permenkumham No. M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang baik melalui pengawasan intern yang efektif dan efisien. Pengawasan ini mencakup reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap tugas dan fungsi pemasyarakatan. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk menertibkan administrasi, mengurangi penyalahgunaan wewenang, dan mengelola sumber daya secara efektif. Pengawasan dilakukan oleh pengawas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dan mencakup seluruh pegawai pemasyarakatan di berbagai unit. Pengawasan intern ini dilaksanakan dengan pola preemtif, preventif, dan represif untuk mencegah dan mengatasi penyimpangan. Hasil pengawasan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan harus ditindaklanjuti oleh pegawai yang diawasi.