For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 9/2002 · Perda Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2002Publication Date:30 Oktober 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date07 Oktober 2002
Publication Date30 Oktober 2002
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, tarif retribusi dalam Pasal 8, dan ketentuan mengenai pemungutan retribusi dalam Pasal 9.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena ketentuan retribusi yang ada dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini, serta untuk tertib administrasi dan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Kas Daerah, Akta Catatan Sipil, dan menambahkan definisi Saksi. Menghapus definisi pada huruf i dan j.
  2. Pasal 8: Mengubah tarif retribusi untuk berbagai jenis Akta Catatan Sipil, membagi tarif berdasarkan WNI dan WNA, serta menambahkan ketentuan bahwa biaya materai dan saksi menjadi tanggung jawab pemohon.
  3. Pasal 9: Mengubah ketentuan mengenai pemungutan retribusi, penyetoran hasil pemungutan ke Kas Daerah, dan pembebanan biaya untuk kebutuhan pelayanan Akta Catatan Sipil kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka.

(-)

(-)