on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 04/2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 04 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha telekomunikasi yang pesat, yang memerlukan penataan infrastruktur menara telekomunikasi untuk menjamin kenyamanan, keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan estetika wilayah, serta untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan tata ruang, lingkungan, dan estetika, melalui penataan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.