on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender
Also known as: Perda Serang 2/2026 · Perda Serang No. 2 Tahun 2026 · Perda Serang Nomor 2 Tahun 2026
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berperspektif gender, mencapai kesetaraan dan keadilan gender, serta meningkatkan peran dan kemandirian lembaga pemberdayaan perempuan di Kota Serang. Kebijakan ini bertujuan memberikan acuan bagi aparatur pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mengintegrasikan pengalaman, aspirasi, dan kebutuhan laki-laki maupun perempuan ke dalam seluruh siklus pembangunan daerah guna mengatasi ketimpangan gender.
Ketentuan Substansial
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang mencakup pelembagaan PUG dan pemberdayaan perempuan. Kebijakan ini mewajibkan integrasi perspektif gender ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, Renstra, dan Renja Perangkat Daerah) melalui analisis gender yang dituangkan dalam Gender Budget Statement (GBS). Untuk mempercepat pelembagaan PUG, dibentuk Pokja PUG, Tim Teknis PUG, dan Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah. Selain itu, diatur upaya pemberdayaan perempuan yang meliputi peningkatan kapasitas diri, akses partisipasi di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya, peningkatan kompetensi, serta peningkatan kualitas keluarga melalui pusat pembelajaran keluarga.