For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2014 tentang PAJAK HIBURAN

Also known as: Perda Kota Bukittinggi 9/2014 · Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:14 Mei 2014
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK HIBURAN
LocationPemerintah Kota Bukittinggi
Effective Date-
Publication Date14 Mei 2014
Place of EnactmentBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2005 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 01 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2009 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kota Bukittinggi sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak hiburan dipungut atas setiap penyelenggaraan hiburan yang memungut bayaran. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, karaoke, sirkus, permainan bilyar dan bowling, pacuan kuda, pijat tradisional, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif dan Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya tontonan film 25%, karaoke keluarga 35%, spa 75%, dan lain-lain. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan.
  3. Pemungutan dan Wilayah Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dipungut di wilayah daerah.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Tata Cara Penetapan Pajak: Setiap wajib pajak wajib membayar pajak dengan mengisi SPTPD yang harus disampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak.
  6. Surat Tagihan Pajak: Walikota dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang bayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau wajib pajak dikenakan sanksi administratif.
  7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  8. Keringanan dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Walikota dapat membetulkan surat ketetapan pajak yang terdapat kesalahan, mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif, dan mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada Walikota.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
  13. Insentif Pemungutan: Dinas/Instansi terkait yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  14. Ketentuan Khusus: Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak.
  15. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2005 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 01 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2009 Nomor 01) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.