For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 26 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA PALOPO

Also known as: Perda Kota Palopo 26/2016 · Perda Kota Palopo No. 26 Tahun 2016 · Perda Kota Palopo Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2016Publication Date:2 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA PALOPO
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date02 Desember 2016
Publication Date02 Desember 2016
Place of EnactmentPalopo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Inspektorat Kota Palopo.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta tata kerja Inspektorat Kota Palopo.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan tujuan mengatur lebih detail susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Inspektorat Kota Palopo.

Ketentuan Substansial:

  1. Susunan Organisasi: Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut; Sub Bagian Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV, dan Jabatan Fungsional.
  2. Kedudukan: Inspektorat Kota adalah unsur pengawas penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Inspektur dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  3. Tugas Pokok dan Fungsi:
    • Inspektur bertugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    • Sekretariat melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan pelayanan administrasi.
    • Inspektur Pembantu melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
    • Jabatan Fungsional (Auditor, P2UPD, Auditor Kepegawaian) melaksanakan tugas sesuai keahlian dan ketentuan yang berlaku.
  4. Tata Kerja: Inspektorat wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan mengembangkan koordinasi dengan OPD terkait. Setiap pejabat wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi.

(-)

(-)