For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1989 tentang Pengesahan Convention Between The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of Sweden For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, Beserta Protocolnya

Also known as: Keppres 19/1989 · Keppres No. 19 Tahun 1989 · Keppres Nomor 19 Tahun 1989

Status:
Active
Effective Date:30 April 1989Publication Date:30 April 1989
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Convention Between The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of Sweden For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, Beserta Protocolnya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 April 1989
Publication Date30 April 1989
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1989 mengesahkan Konvensi antara Republik Indonesia dan Kerajaan Swedia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Konvensi ini bertujuan untuk mendorong kerjasama ekonomi internasional yang bermanfaat bagi pembangunan nasional. Konvensi ini mengatur pajak penghasilan yang dikenakan oleh negara-negara yang terlibat, termasuk pajak atas keuntungan dari penjualan properti bergerak atau tidak bergerak, serta pajak atas apresiasi modal. Konvensi ini juga mencakup ketentuan mengenai penduduk, pendirian tetap, keuntungan usaha, dan berbagai jenis pendapatan lainnya seperti dividen, bunga, dan royalti. Selain itu, konvensi ini menetapkan prosedur untuk menghindari diskriminasi pajak dan menyediakan mekanisme untuk pertukaran informasi antara kedua negara.

(-)

(-)