on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1989 tentang Pengesahan Convention Between The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of Sweden For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, Beserta Protocolnya
Also known as: Keppres 19/1989 · Keppres No. 19 Tahun 1989 · Keppres Nomor 19 Tahun 1989
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1989 mengesahkan Konvensi antara Republik Indonesia dan Kerajaan Swedia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Konvensi ini bertujuan untuk mendorong kerjasama ekonomi internasional yang bermanfaat bagi pembangunan nasional. Konvensi ini mengatur pajak penghasilan yang dikenakan oleh negara-negara yang terlibat, termasuk pajak atas keuntungan dari penjualan properti bergerak atau tidak bergerak, serta pajak atas apresiasi modal. Konvensi ini juga mencakup ketentuan mengenai penduduk, pendirian tetap, keuntungan usaha, dan berbagai jenis pendapatan lainnya seperti dividen, bunga, dan royalti. Selain itu, konvensi ini menetapkan prosedur untuk menghindari diskriminasi pajak dan menyediakan mekanisme untuk pertukaran informasi antara kedua negara.