For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Nelayanan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 14/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2017Publication Date:18 Agustus 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Nelayanan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date18 Agustus 2017
Publication Date18 Agustus 2017
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah kondisi geografis Kabupaten Kotabaru yang sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dengan tingkat kesejahteraan yang masih rendah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemberdayaan: Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil melalui fasilitasi pembiayaan dan permodalan, pemberian pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, penumbuhkembangan kelompok nelayan dan pembudidaya, pelaksanaan penangkapan dan pembudidayaan yang bertanggung jawab, serta kemitraan.
  2. Pembiayaan dan Permodalan: Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan modal atau subsidi bunga kredit, serta memfasilitasi bantuan dari pelaku usaha atau masyarakat. Pemerintah Daerah juga dapat menunjuk badan usaha untuk memberikan skim kredit dengan prinsip mudah, bunga rendah, dan mempertimbangkan kemampuan nelayan dan pembudidaya.
  3. Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan: Pemerintah Daerah menyelenggarakan program pendidikan kewirausahaan dan pelatihan berbasis kompetensi di bidang perikanan. Penyuluhan diberikan terkait tata cara penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, pemasaran, analisis kelayakan usaha, kemitraan, dan pengelolaan permodalan.
  4. Penumbuhkembangan Kelompok: Pemerintah Daerah menumbuhkembangkan kelompok nelayan kecil (KUB) dan pembudidaya ikan kecil (Pokdakan) melalui fasilitasi pendirian, pengembangan menjadi koperasi, dan pemberdayaan perempuan dalam keluarga nelayan dan pembudidaya.
  5. Pelaksanaan Penangkapan dan Pembudidayaan: Nelayan kecil bebas menangkap ikan dengan menaati ketentuan konservasi. Pembudidaya ikan kecil dapat melakukan pembudidayaan komoditas pilihan dengan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Kemitraan: Pemerintah Daerah mendorong kemitraan antara nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dengan berbagai pihak, termasuk pengolah, pemasar, koperasi, pelaku usaha, lembaga perbankan, BUMN/BUMD, dan swasta.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 26 oleh Nelayan Kecil dan Pasal 28 oleh Pembudidaya Ikan Kecil dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan identitas profesi. 2. Tindak kejahatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) diancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.