on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Provinsi Jambi 7/2006 · Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi melalui pemanfaatan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memerlukan untuk memanfaatkan atau menggunakan kekayaan daerah tersebut berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Jambi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.