Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2002 mengatur tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan usaha pemanfaatan hasil hutan dari kawasan hutan produksi alam dalam rangka pengelolaan hutan secara lestari dan pemanfaatan hasil hutan secara optimal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis Izin: IUPHH meliputi pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
- Kawasan Hutan: IUPHH dapat diberikan pada hutan produksi alam yang memiliki fungsi hutan produksi, hutan produksi terbatas, atau hutan produksi yang dapat dikonversi yang tidak dibebani hak-hak lain.
- Pihak yang Dapat Mengajukan: Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN, BUMD, persekutuan, firma, yayasan, koperasi atau organisasi sejenis.
- Prosedur Permohonan: Pengajuan permohonan dilengkapi dengan usulan proyek (project proposal) pemanfaatan hasil hutan dan dokumen yang menunjang legalitas dan bonafiditas perusahaan kepada Bupati.
- Luas Areal: Luas areal maksimal untuk IUPHH kayu adalah 50.000 hektar untuk setiap pemohon, sedangkan untuk IUPHH bukan kayu luas maksimal 5.000 hektar untuk setiap pemohon. Setiap pemegang izin memiliki maksimum 2 (dua) IUPHH kayu dan 2 (dua) IUPHH bukan kayu di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
- Rencana Kerja: Pemegang IUPHH kayu wajib membuat rencana kerja 20 (dua puluh) tahun (RKD), rencana kerja 5 (lima) tahun (RKL), dan rencana kerja tahunan (RKT). Pemegang IUPHH bukan kayu wajib membuat rencana kerja 5 (lima) tahun (RKL) dan rencana kerja tahunan (RKT).
- Pungutan: Terhadap hasil hutan kayu dan bukan kayu yang berasal dari IUPHH Kayu dikenakan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi. Setiap penggunaan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) dikenakan Retribusi Leges.