For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 5/2018 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentPelaihari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.364.055.056.539,43, belanja sebesar Rp. 1.441.016.196.968,30, transfer sebesar Rp 178.966.628.121,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (255.927.768.549,87). Pembiayaan netto sebesar Rp. 692.821.202.114,36.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 436.893.433.564,49.
  3. Neraca yang menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.535.401.671.674,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 216.582.932.465,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.318.818.739.209,00.
  4. Laporan Operasional (LO) yang menunjukkan surplus/defisit sebesar Rp. (38.052.794.205,40).
  5. Laporan Arus Kas yang menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 436.893.438.869,49.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas yang menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp.3.318.818.739.209,00.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhitisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah (BUMD), serta Ikhtisar Laporan Keuangan Desa. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)