For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2000 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendarapan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 13/2000 · Perda Kabupaten Kapuas No. 13 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2000Publication Date:16 Agustus 2000
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSisa Perhitungan Anggaran Pendarapan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date16 Agustus 2000
Publication Date16 Agustus 2000
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000.

Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 1999/2000. Jumlah perhitungan APBD adalah Rp. 276.792.666.596,- dengan rincian pendapatan sebesar Rp. 138.412.367.135,- dan belanja sebesar Rp. 138.380.299.461,- (terdiri dari belanja rutin dan pembangunan), sehingga terdapat sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp. 32.067.674,-. Selain itu, diatur pula mengenai Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) dengan jumlah pendapatan dan belanja masing-masing sebesar Rp. 11.100.329.227,-.

Peraturan ini juga mengatur bahwa ringkasan perhitungan APBD, bentuk dan susunan perhitungan kas, rincian dan ringkasan perhitungan APBD, serta rincian UKP tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)