For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Paser 7/2024 · Perda Kabupaten Paser No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 September 2024Publication Date:20 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date20 September 2024
Publication Date20 September 2024
Place of EnactmentTanah Grogot

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 7 Nomor 2022).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Bupati Paser mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk persetujuan bersama.

APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp5.403.188.000.000,00, terdiri atas Pendapatan Daerah (Rp4.727.095.271.064,00), Belanja Daerah (Rp5.388.188.000.000,00), dan Pembiayaan Daerah (Rp661.092.728.936,00). Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)