on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 20/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan tersebut.
Jenis pelayanan yang dikenakan retribusi meliputi rawat jalan, rawat inap, tindakan medik operatif, tindakan medik gigi dan mulut, pemeriksaan laboratorium penunjang medik, tindakan khusus penyakit kandungan/gynekologi, dan pemeriksaan keterangan kesehatan. Tarif retribusi terdiri atas komponen jasa pelayanan dan jasa sarana. Murid Sekolah Dasar UKS dibebaskan dari pungutan rawat jalan, dan jika memerlukan rawat inap, dikenakan tarif 50%.
Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang, dan jika tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.