on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Also known as: Keppres 17/2000 · Keppres No. 17 Tahun 2000 · Keppres Nomor 17 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menetapkan kembali ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar lebih efektif dan efisien. Hal ini dilakukan dengan mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap kurang memadai.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dalam pelaksanaan APBN, termasuk otorisasi anggaran oleh Menteri Keuangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan anggaran belanja rutin dan pembangunan. Subjek hukum diwajibkan untuk menyetor penerimaan negara ke Rekening Kas Negara dan mengatur intensifikasi pemungutan penerimaan negara. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa, serta pembatasan pengeluaran anggaran untuk keperluan tertentu.