on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Also known as: UU 25/2004 · UU No. 25 Tahun 2004 · UU Nomor 25 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di Indonesia berjalan efektif, efisien, dan bersasaran melalui perencanaan yang terstruktur. Tujuannya adalah untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, menjamin integrasi dan sinergi antara pusat dan daerah, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Ketentuan Substansial: Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Perencanaan ini melibatkan penyusunan dokumen seperti RPJP, RPJM, dan RKP. Setiap dokumen perencanaan memiliki visi, misi, strategi, dan kebijakan yang harus diikuti oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Partisipasi masyarakat juga diakomodasi melalui forum Musrenbang.