For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Also known as: Perda Provinsi Maluku Utara 5/2013 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2013Publication Date:19 Juli 2013
Kewarganegaraan & KeimigrasianKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
LocationPemerintah Provinsi Maluku Utara
Effective Date19 Juli 2013
Publication Date19 Juli 2013
Place of EnactmentSofifi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Latar belakangnya adalah perlindungan perempuan dan anak sebagai tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia, serta masih terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara yang belum tertangani secara maksimal. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan pencegahan dan pelayanan terpadu yang berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan, informasi, pelayanan terpadu, penanganan berkelanjutan, dan penanganan secara rahasia. Pemerintah Provinsi berkewajiban melaksanakan upaya pencegahan kekerasan, termasuk pengumpulan data, pendidikan, sosialisasi, pendirian pusat pelayanan terpadu, dan mendorong kepedulian masyarakat. Pelayanan terhadap korban dilakukan secara terpadu melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis SKPD. Bentuk pelayanan meliputi medis, medicolegal, psikososial, bimbingan rohani, hukum, dan kemandirian ekonomi. Pemerintah Daerah juga menetapkan rumah aman atau tempat tinggal alternatif bagi korban. Pendampingan dilakukan oleh tenaga ahli seperti tenaga kesehatan, pekerja sosial, advokat, dan pembimbing rohani. Penyelenggaraan PPT dibebankan pada APBD Provinsi.

1. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kegiatan Pusat Pelayanan Terpadu berdasarkan Peraturan Daerah ini sepanjang belum diundangkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku Utara. 2. Peraturan Daerah yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana beserta ketentuan pelaksanaannya wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Apabila pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan perlindungan dan pelayanan tidak melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengelola Pusat Pelayanan Terpadu yang melanggar prinsip-prinsip pelayanan, dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Pengelola Pusat Pelayanan Terpadu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pengelola Pusat Pelayanan Terpadu yang berstatus non Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administrasi berupa: a. Peringatan, dan/atau b. Pemberhentian.