on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
Also known as: Permensesneg 9/2018 · Permensesneg No. 9 Tahun 2018 · Permensesneg Nomor 9 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuannya adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Ketentuan Substansial
PPKGBK bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara dan dipimpin oleh Direktur Utama. Tugas utamanya adalah mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk menunjang kegiatan olahraga nasional dan melestarikan peninggalan nasional. PPKGBK menyelenggarakan fungsi penjagaan, pelestarian, penyusunan rencana strategis, pengelolaan keuangan, dan pengembangan sistem informasi. Struktur organisasi PPKGBK terdiri dari Direktorat Keuangan, Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha, Direktorat Umum, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pengelolaan dan pengembangan PPKGBK.