For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Buton 7/2020 · Perda Kabupaten Buton No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:22 September 2020Publication Date:22 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date22 September 2020
Publication Date22 September 2020
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 62 SERI B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Buton. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan dan menjaga kelestarian lingkungan melalui pemeriksaan kondisi dan penetapan ambang batas laik jalan kendaraan bermotor. Tujuan dari pengujian kendaraan bermotor adalah untuk menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan, pelayanan umum, memeriksa kondisi kendaraan, menetapkan ambang batas laik jalan, dan menjaga ketertiban lalu lintas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan di air.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pengujian kendaraan bermotor.
  4. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  5. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan) kendaraan bermotor yang diuji, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  6. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan.
  7. Masa retribusi uji berkala kendaraan bermotor berlaku selama 6 bulan.
  8. Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  10. Diatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, masih dapat di tagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.