Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 327 Tahun 1960 bertujuan untuk menetapkan batas daerah pelabuhan yang menjadi daerah hukum Penguasa Perang Daerah Maritim. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden No. 114 Tahun 1960 dan berbagai Staatsblad serta keputusan menteri terkait batas daerah pelabuhan. Daerah pelabuhan yang diatur meliputi Pontianak, Teluk Bajur, Palembang, Pandjang/Teluk Betong, Tjirebon, Semarang, Tandjung Perak, Makasar, Bitung, Bandjarmasin, Benoa, Ambon, dan Balikpapan. Selain itu, daerah pelabuhan Kertapati, Sungai Gerong, Pladju, Sungsang, Kupang, Halong, dan Ternate akan disesuaikan dengan keadaan setempat dan ditetapkan kemudian.