For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 327 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 327 Tahun 1960 tentang Batas Daerah Daratan Pelabuhan Yang Menjadi Daerah Hukum Penguasa Perang Daerah Maritim

Also known as: Keppres 327/1960 · Keppres No. 327 Tahun 1960 · Keppres Nomor 327 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 1960Publication Date:14 Desember 1960
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBatas Daerah Daratan Pelabuhan Yang Menjadi Daerah Hukum Penguasa Perang Daerah Maritim
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juni 1960
Publication Date14 Desember 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 114 tahun 1960 tentang pengangkatan Panglima-panglima/Komandan-komandan/Perwira-perwira Angkatan Darat/Angkatan Laut/Angkatan Udara selaku Penguasa Perang Daerah.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 327 Tahun 1960 bertujuan untuk menetapkan batas daerah pelabuhan yang menjadi daerah hukum Penguasa Perang Daerah Maritim. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden No. 114 Tahun 1960 dan berbagai Staatsblad serta keputusan menteri terkait batas daerah pelabuhan. Daerah pelabuhan yang diatur meliputi Pontianak, Teluk Bajur, Palembang, Pandjang/Teluk Betong, Tjirebon, Semarang, Tandjung Perak, Makasar, Bitung, Bandjarmasin, Benoa, Ambon, dan Balikpapan. Selain itu, daerah pelabuhan Kertapati, Sungai Gerong, Pladju, Sungsang, Kupang, Halong, dan Ternate akan disesuaikan dengan keadaan setempat dan ditetapkan kemudian.

(-)

(-)