For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Keringanan Pembayaran Biaya Penggunaan Transportasi Jasa Angkutan Penumpang Milik Negara Bagi Veteran Republik Indonesia

Also known as: Permenhub 68/2014 · Permenhub No. 68 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 68 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2014Publication Date:3 Desember 2014
Kompensasi & Tunjangan PejabatTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKeringanan Pembayaran Biaya Penggunaan Transportasi Jasa Angkutan Penumpang Milik Negara Bagi Veteran Republik Indonesia
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date04 Desember 2014
Publication Date03 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini memberikan keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang milik negara bagi Veteran Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan dan kesejahteraan atas jasa-jasa mereka. Keringanan ini berupa potongan tarif/diskon/reduksi paling sedikit 20% dari tarif yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor Umum, Kapal, Pesawat Udara, dan Kereta Api, kecuali untuk perjalanan jarak dekat pada Kendaraan Bermotor Umum dan Kereta Api. Veteran yang berhak menerima keringanan ini adalah Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Perdamaian Republik Indonesia. Untuk memperoleh keringanan, Veteran harus menunjukkan kartu Nomor Pokok Veteran (NPV) yang diterbitkan Kementerian Pertahanan, dan bagi Veteran Perdamaian Republik Indonesia juga harus menunjukkan Surat Jalan dari satuan kerja. Keringanan ini tidak berlaku bagi Veteran Perdamaian Republik Indonesia yang melakukan Perjalanan Dinas yang dibiayai anggaran negara. Penyelenggara angkutan transportasi wajib memberikan potongan tarif/diskon/reduksi tersebut sepanjang tidak melanggar ketentuan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(-)

1. Penyalahgunaan persyaratan untuk memperoleh hak keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.