on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2006 Tahun 2006 tentang Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara
Also known as: Permen BUMN PER-05/MBU/2006 · Permen BUMN No. PER-05/MBU/2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, dengan tujuan mengatur pembentukan dan fungsi Komite Audit di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mewajibkan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN untuk membentuk Komite Audit yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada mereka. Komite Audit bertugas memastikan efektivitas sistem pengendalian intern, menilai pelaksanaan audit, memberikan rekomendasi perbaikan, dan memastikan prosedur review informasi BUMN. Anggota Komite Audit harus memiliki integritas, pengetahuan, dan pengalaman yang cukup, serta tidak memiliki konflik kepentingan. Komite Audit dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari Komisaris/Dewan Pengawas dan harus menyusun program kerja tahunan. Honorarium anggota Komite Audit dari luar BUMN ditetapkan maksimal 20% dari gaji Direktur Utama.