For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 204/PMK.02/2010 · PMK No. 204/PMK.02/2010

Status:
Active
Effective Date:23 November 2010Publication Date:23 November 2010
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 November 2010
Publication Date23 November 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk melakukan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan dan penyempurnaan Standar Biaya Khusus untuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Peraturan ini menetapkan batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)