on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kalautan dan Perikanan
Also known as: PERPRES 136/2015 · PERPRES No. 136 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 136 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui pemberian tunjangan yang lebih baik.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan menteri yang mengurus pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.