For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 136 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kalautan dan Perikanan

Also known as: PERPRES 136/2015 · PERPRES No. 136 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 136 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:9 November 2015Publication Date:6 November 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kalautan dan Perikanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 November 2015
Publication Date06 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui pemberian tunjangan yang lebih baik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan menteri yang mengurus pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(-)

(-)