For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA BENGKEL UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 40/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 40 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2005Publication Date:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN USAHA BENGKEL UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date18 Agustus 2005
Publication Date09 Juni 2005
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha bengkel umum di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum dipungut atas pemberian izin usaha bengkel umum kepada orang pribadi atau badan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Lain-lain.
  3. Perizinan: Masa izin usaha adalah 5 tahun dan wajib didaftar ulang setiap tahun. Tata cara memperoleh izin meliputi pengisian SPTRD dan pembuatan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan administrasi.
  4. Pendaftaran Ulang: Setiap wajib retribusi harus mendaftar ulang izin dengan mengisi SPTRD dan melampirkan persyaratan administrasi.
  5. Pengalihan Kepemilikan atau Penggantian Merek: Perusahaan yang mengalihkan kepemilikan atau mengganti merek usahanya harus memenuhi persyaratan administrasi.
  6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jenis bengkel, peralatan, atau fasilitas yang digunakan.
  7. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan bengkel.
  8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis bengkel.
  9. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
  10. Masa Izin dan Saat Retribusi Terutang: Masa izin 5 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun.
  11. Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPTRD.
  12. Tata Cara Penetapan: Berdasarkan SPTRD ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  13. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  14. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  15. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas.
  16. Tata Cara Penagihan: Mengatur tentang surat teguran dan jangka waktu pelunasan.
  17. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, dan Pembatalan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi.
  18. Kadaluarsa: Penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun.
  19. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa: Piutang retribusi yang kadaluarsa dapat dihapus.
  20. Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
  21. Ketentuan Pidana: Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.
  22. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik.

(-)

Pelanggaran terhadap kewajiban retribusi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah retribusi yang terutang atau kurang dibayar. Selain itu, wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.