For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 3/2015 · Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2016Publication Date:23 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date23 Februari 2016
Publication Date23 Februari 2016
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan objek Retribusi Jasa Usaha, yaitu penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan berupa Crawler Excavator dan Keramba Jala Apung. Perubahan tersebut terdapat pada Lampiran I angka I huruf b dan penambahan angka VI pada Lampiran I. Lampiran I memuat struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk barang bergerak, termasuk tarif untuk alat-alat berat berdasarkan umur alat (di atas atau di bawah lima tahun). Selain itu, ditambahkan tarif untuk pemakaian/penggunaan Keramba Jala Apung sebesar Rp. 400.000,-/3 bulan untuk 1 unit yang terdiri atas 4 petak keramba jala apung.

(-)

(-)